PROFIL DESA
Desa Prajuritkulon dulunya sebagaian besar adalah daerah rawa-rawa dan
sebagian yang lainnya merupakan kawasan semak belukar yang ditumbuhi oleh
rerumputan dan ilalang. Pada tahun 1815 ada perlawanan dari Prajurit Mataram
kepada Tentara dan Pemerintah Belanda atas penjajahan yang semena-mena, namun
Prajurit Mataram mengalami kekalahan dan sebagian Prajuritnya melarikan din ke
wilayah Timur. dalam pelariannya ke wilayah Timur sebagian dari Prajurit Mataram
tersebut menggunakan jalur sungai dengan menyusuni sungai Brantas menuju
Pelabuhan Canggu, namun ada sebagian yang terdampar di pesanggrahan wilayah
Kecamatan Sooko Sekarang.
Diantara yang terdampar tersebut ada 9 orang yang dipimpin oleh Mbah Sabuk
Alu dan Mbah Cinde Amoh. Kemudian mereka mulai membuka daerah rawa-rawa
serta semak belukar yang ada, yang semula sebagai tempat pelarian dari Tentara
Hindia Belanda akhirnya daerah tersebut mereka kembangkan menjadi daerah
pemukiman. Kisah ini dapat dibuktikan dengan adanya peninggalan sejarah berupa 2
makam kuno yaitu makam “Mbah Sabuk Alu” dan makam “Mbah Cinde Amoh”
yang dikeramatkan oleh masyarakat setempat hingga sekarang. Dengan demikian
apabila dilihat dan latar belakang sejarahnya, Kelurahan Prajuritkulon berasal dari
Kata “Prajurit” Kerajaan Mataram, sedangkan kata “Kulon” artinya barat, karena
letaknya berada disebelah barat dari Kota Mojokerto.
Sekitar tahun 1920, Pemerintah Hindia Belanda memandang perlu
mengembangkan wilayah Prajuritkulon yang masih penuh dengan rawa-rawa untuk
dijadikan areal Persawahan yang dapat ditanami Tebu dalam rangka memenuhi
Kebutuhan akan Bahan Baku tebu untuk Prabik Gula di Gempolkerep maupun yang
ada di Brangkal, maka di bangunlah sebuah “Sipon” yang berfungsi untuk
menuntaskan genangan air rawa untuk dibuang ke Sungai Brantas, dan bekas
bangunan “Sipon” tersebut hingga saat ini masih ada.
Sejak tahun 1983, tepatnya sejak tanggal 17 Agustus 1983, ada Program
Pemekaran Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto, ada 4 (empat) Desa
yang berada di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto yang dimasukkan
dalam Program Pemekaran tersebut, antara lain:
1. Desa Prajuritkulon
2. Desa Surodinawan.
3. Desa Blooto
4. Desa Pulorejo
Sehingga secara Administratif sejak tanggal 17 Agustus 1983 Desa Prajuritkulon yang terdiri dari : - Dusun/Lingkungan Cindhe - Dusun/Lingkungan Sabuk - Dusun/Lingkungan Jayeng - Dusun/Lingkungan Prajurit masuk Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto hingga sekarang mi. kemudiàn dalam tahun 2001 dengan lahirnya PERDA Nomor 2 Tahun 2001, sebagai implernentasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, inaka Desa Prajurilkulon yang semula berstatus Desa diubah menjadi Kelurahan.
1. Desa Prajuritkulon
2. Desa Surodinawan.
3. Desa Blooto
4. Desa Pulorejo
Sehingga secara Administratif sejak tanggal 17 Agustus 1983 Desa Prajuritkulon yang terdiri dari : - Dusun/Lingkungan Cindhe - Dusun/Lingkungan Sabuk - Dusun/Lingkungan Jayeng - Dusun/Lingkungan Prajurit masuk Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto hingga sekarang mi. kemudiàn dalam tahun 2001 dengan lahirnya PERDA Nomor 2 Tahun 2001, sebagai implernentasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, inaka Desa Prajurilkulon yang semula berstatus Desa diubah menjadi Kelurahan.
Komentar
Posting Komentar